Aksi penolakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di daerah permukiman
Aturan perundang-undangan merupakan 'jalan kebenaran' untuk mewujudkan Kemashlahatan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat, dengan demikian menjadi suatu keharusan kepara para penerima mandat dan pejabat, selaku pelayan masyarakat untuk patuh dan taat, untuk dapat menjadi suri tauladan bagi rakyat, supaya kehidupan dapat dinikmati dengan rasa aman nyaman dan damai penuh dengan kebersamaan.
Bagaimana dengan pembangunan dan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MAS di Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX_X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan PKS PT Pulo Padang Sawit Permai, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara itu nyata menyalahi aturan perundang-undangan?
Deregulasi Perizinan PKS hanya mengacu kepada Permentan No 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permentan No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dengan demikian PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan, bukan di perkotaan yang bersempadan dengan perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, yayasan pendidikan bahkan rumah ibadah.
Dikeluarkannya Permentan No 29 Tahun 2016, yang menghapus Pasal 13, & 14 Permentan No 98 Tahun 2013, artinya, tiada lagi celah, alasan dan peluang untuk berdirinya PKS tanpa kebun. Kemudian dari pada itu pada Permentan No 29 Tahun 2016 juga menghapus Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013, yang memuat ketentuan sanksi pasal 13 & 14, yang memang turut dihapus.
Pendirian PKS merupakan Jenis Usaha Industri yang wajib memiliki Amdal, karena dapat mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan menjadikan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan. Oleh sebab itu dalam pendirian dan pengoperasian PKS mesti menaati UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, serta beragam Permen Lingkungan hidup yang mengupayakan agar kehidupan Industri tidak menjadi musuh bagi Lingkungan masyarakat, dengan mengikuti ketentuan jarak kelayakan Pembuangan Limbah cair ke media air, Kelayakan Emisi udara dari Boiler dan Bau Gas Pengolahan dan berbagai instrumen yang mesti ditata kelola dengan baik supaya lingkungan alam dan komunitas masyarakat tetap merasa nyaman dan damai dengan berbagai dampak hasil pengolahan.
Hukum dibuat untuk ditaati dan bukan untuk dilanggar, segala persyaratan dan ketentuan yang ada wajib dipenuhi bila tidak maka akan terjadi ketimpangan dan pelanggaran HAM.
Pemberian izin kepada PKS PT MAS Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX_X Kabupaten Labuhanbatu Utara yang saat ini telah beroperasi dan PKS PT Pulo Padang Sawit Permai, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sangat melukai hati rakyat, karena tidak memenuhi syarat, dan ketentuan maka izin mesti dicabut.
NKRI merupakan negara hukum, dengan demikian konsekwensi hukum dapat diterapkan kepada Pemerintah Daerah dan pemrakarsa yang telah menjadikan pengeluaran izin.
Dalam hal penolakan masyarakat, berbagai tahapan kelas aksi telah dilakukan oleh berbagai komunitas, mulai dari penolakan pada Sosialisasi Rencana Pendirian, testimoni kepada aparat, aksi untuk rasa, penyampaian keluhan melalui koran, spanduk dan selebaran penolakan, penyampaian informasi secara resmi melalui surat kepada Gubernur, dan Menteri terkait yang aturannya dilanggar, bahkan kepada Presiden pun permasalahan ini telah disampaikan.
Aksi penolakan masyarakat pun semakin hari semakin bergejolak karena memperjuangkan tegaknya kebenaran aturan perundang-undangan adalah jihad hak bela negara.
Dalam situasi ini, semestinya DPRD telah berinisiatif membentuk Pansus dan menggunakan Hak Interpelasi, atau merekomendasikan penutupan PKS yang tidak layak operasi, karena menyalahi aturan hukum, sebagaimana yang ada dilakukan oleh DPRD RIAU yang merekomendasikan penutupan 86 pabrik Sawit.
Masihkah hukum sebagai panglima di negara kita? Apakah hukum dapat dilanggar oleh penguasa dan pengusaha sebagaimana yang diperlihatkan dengan nyata kepada rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, yang memaksakan kehendak dalam pendirian dan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit yang tidak memenuhi aturan persyaratan dan melanggar Permenpan No 98 Tahun 2013, sebagaimana yang telah direvisi dengan Permenpan No 29 Tahun 2016, Tentang Perizinan Perkebunan.
Apa yang menjadi alasan penguasa menyalahi aturan perundang undangan dalam izin pendirian dan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit? Hanya mereka yang tahu pasti, semoga saja fakta kasus ibu Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Karta Negara tidak mewabah, dan semoga bukan limbah pencucian uang yang akan menjadi limbah sungguhan.