Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19 oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, pada Minggu (17/01/2021) digelar di Kecamatan Ajung.
Melibatkan semua unsur Gugus Tugas, diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP M Ma'ruf, Personel siaga Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Arm Teguh Hariyanto, Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jember dipimpin Supriyadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Jember, Dinas Perhubungan dan unsur lainnya.
Kapten Arm Teguh Harianto saat kami wawancarai menyatakan bahwa operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember (Perbup) No. 47/2020, terkait upaya percepatan penanganan Covid 19, utamanya terkait upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Sehingga kita mengajak masyarakat dengan cara persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar, dan pada operasi tersebut kita menindak 35 orang pelanggar, kita sanksi kerja sosial," tegas Kapten Arm Teguh Harianto.