Lagi lagi, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Sabu Sabu.
Adalah TJS (19) seorang pria warga Dusun Belinteng, Desa Sanggapura, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Binjai, Selasa (12/7) malam, sekira Pukul 19.00 Wib.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai seorang petani ini diamankan Polisi di sebuah warung kopi di Jalan Buah Raja, Dusun Belinteng, Desa Sanggapura, yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi bisnisnya.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, diamankannya pelaku berkat laporan dari masyarakat dikarenakan adanya sebuah warung kopi yang kerap digunakan seseorang untuk melakukan transaksi narkoba.
"Selain sebagai tempat tinggal terduga, warung kopi tersebut juga dipakai untuk melakukan transaksi narkoba, sehingga masyarakat sekitar menjadi resah dan melaporkannya ke Polres Binjai agar segera mengambil tindakan hukum," ungkap Iptu Junaidi, Kamis (14/7) malam.
Menerima informasi tersebut, lanjut Kasi Humas Polres Binjai, selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, segera memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman, untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai di TKP dengan cara melakukan undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp50.000 kepada terduga TJS.
"Pada saat terduga TJS menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu, petugas langsung melakukan penangkapan," tegas Iptu Junaidi, sembari menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan 1 buah skop/sendok Sabu Sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Interogasi awal pun dilakukan petugas terhadap pelaku. Akhirnya TJS mengaku bahwa Sabu Sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial FS.
"Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku FS, ia berhasil melarikan diri," ucap Iptu Junaidi sembari menegaskan bahwa FS saat ini berstatus sebagai DPO.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 buah skop/sendok sabu serta uang hasil penjualan Sabu Sabu senilai Rp50.000.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti yang didapat akhirnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi.