Warga Sampang Madura Ditangkap LANAL TBA Bawa Shabu 6 Kg dari Malaysia
Tanjungbalai (utamanews.com)
Oleh: Marshal
Jumat, 05 Mei 2023 20:55
Istimewa
Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, S.E., D.W.C saat menggelar Konferensi Pers di Mako Lanal TBA.
Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil mengamankan seorang warga asal Sampang Madura Jawa Timur yang hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 6.098,2 gram sabu-sabu (sekitar 6 Kg) dari negara Malaysia.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, S.E., D.W.C mengatakan, keberhasilan pihaknya berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang diangkut menggunakan perahu nelayan tanpa nama oleh tersangka berinitial Zu (42) warga Sampang Madura Jawa Timur.
“Setelah mendapat informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan Tim F1QR dibawah komando Lantamal I Belawan yang menggunakan sarana Patkamla Rider Lanal TBA. Dan kami temukan sebuah kapal tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan yang sedang lego jangkar,” ucap Dan Lanal, Jumat (05/05/2023) di saat menggelar Konferensi Pers di Mako Lanal TBA.
Setelah ditemukan, kata Danlanal, personil F1QR melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring ikan tersebut dan menemukan seorang pria yang berada diatasnya, yang mengaku seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) akan pulang ke Surabaya.
"Langsung kita geledah. Dan kita temukan sebuah tas ransel berisi empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga kuat Narkotika jenis sabu," ujar Dan Lanal.
Berdasarkan pengakuan tersangka Zu, ia sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Negara Malaysia dan akan pulang ke Surabaya untuk melihat anaknya yang sedang sakit. Karena tidak punya biaya untuk pulang, Zu dibantu oleh seorang pria kenalannya berinitial P dengan syarat Zu mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.
"Tersangka Zu mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun jika tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Zu akan mendapat upah senilai 50 juta Rupiah," jelas Dan Lanal TBA, sembari mengatakan selanjutnya kasus ini diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Dalam Konfrensi Pers Dan Lanal TBA turut hadir Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung dan perwakilan Dandim 0208/As serta perwakilan BNN Provinsi Sumut.