Warga: Kepala Desa Terbitkan Surat Tanah Dalam Kawasan Hutan
Labura (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Jumat, 03 Nov 2017 16:13
Surat tanah berada dalam kawasan hutan yang diterbitkan Kades Perbangunan. an. Pesta Natael Hutagaol.
Warga Desa Perbangunan menyatakan bahwa Kepala Desa Perbangunan, Arinton Sihotang, telah menerbitkan Surat Tanah dalam Kawasan Hutan Register 5 A/Nantalu tepatnya, di Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
"Adapun surat yang diterbitkan oleh Kades tersebut adalah Surat Keterangan Tanah Nomor : 592/109/PB/SKT/IX/2014 an. Pesta Natael Hutagaol, pekerjaan anggota Polri. Tak hanya itu, masih ada 17 persil lagi Surat SKT Tanah yang diterbitkannya, masing-masing satu persil surat tanah tersebut seluas ± 2 Hektar'', ujar warga berinisial HT ini pada UTAMANEWS, Kamis (3/11/2017).
"Pengamatan saya, akibat surat yang diterbitkan oleh Arinton Sihotang, telah beberapa kali terjadi keributan di sini antara pihak petani penggarap dan pihak Koperasi Tani Mandiri, sebab surat tanah yang diterbitkan Arinton itu berada di areal izin HTR Koptan Mandiri. Padahal dahulunya Koptan Mandiri yang saya tau sering menghimbau kepada petani penggarap yang lahannya berada dalam Izin Lokasi HTR, agar bergabung di Koptan Mandiri demi ketenangan dan kepastian berusaha dengan bercocok tanam tanaman pohon kayu," tambahnya.
Dikatakannya, himbauan itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan sama sekali oleh petani penggarap. "Parahnya, sejak Arinton Sihotang menerbitkan surat tanah tersebut, para petani penggarap semangkin ngotot ingin menguasai sebagian areal HTR, dan itulah penyebab konflik di sini sering terjadi", terangnya.
Informasi yang dihimpun, petani penggarap menuduh Koptan Mandiri telah melakukan penyerobotan dan pencurian di lahan mereka.
Menanggapi hal ini, T Pandiangan, SH, selaku pengurus Koptan Mandiri menyatakan apa yang dituduhkan para petani penggarap selama ini tidak benar.
"Selama ini kami hanya menjalankan Rapat Kerja Tahunan Koperasi (RKT) dengan melaksanakan penanaman pohon kayu Silvikultur penghijauan sesuai yang telah diamanahkan oleh pemerintah kepada kami," jelasnya.
"Atas hal ini kami bermohon kepada Kapolres Asahan agar segera memproses laporan yang telah kami sampaikan terkait ulah Kepala Desa dan oknum yang telah menerbitkan surat Dalam Kawasan Hutan dan beberapa orang lainnya yang telah melakukan perambahan hutan tanpa izin Menteri serta siapa saja oknum yang terlibat dalam hal ini. Soalnya akibat ulah para pengacau ini, program penanaman pohon kayu yang dicanangkan menjadi tersendat, akibat harus melayani pihak intansi penegak hukum dan pemerintah karena pihak penggarap membuat laporan yang mengada ngada, sehingga kami merasa dirugikan dan tentunya kami merasa keberatan," tukasnya.
Sementara Camat Sei Kepayang terkait hal ini belum memberikan komentarnya.