Tunggu Pembeli di Depan Rumah, Bandar Narkoba Ini Diringkus Polisi
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Selasa, 24 Des 2024 15:54
Istimewa
Tersangka setelah diamankan
Petugas Kepolisian dari unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangkanya, belum lama ini.
Adapun pria yang dimaksud berinisial AP (24) warga Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ia berhasil diamankan di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota,
Penangkapan pelaku berawal saat tim Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima, tepatnya di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah warga.
Pada saat dilakukan interogasi awal, sambung Iptu Junaidi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
"Beberapa barang bukti berhasil diamankan pada saat dilakukan penangkapan, diantaranya 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 3,72 gram, 1 unit HP merk OPPO berwarna Silver, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS," beber Junaidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
"Informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," tegas Iptu Junaidi.
Kini tersangka di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.