Jumat, 01 Mei 2026

Tim "Bengkik" Polsek Firdaus Tangkap Cepat Pelaku Pembunuhan, Anak Korban: Terimakasih Kepada Polsek Firdaus

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Kamis, 20 Jun 2024 17:50
Polsek Firdaus
 Istimewa

Polsek Firdaus

Rokaya (64), istri dari almarhum Mahruzar Rangkuti, warga Dusun V, Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, mengucapkan terima kasih kepada tim Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai. Ucapan terima kasih ini disampaikan atas kecepatan dan keefektifan tim dalam menangkap pelaku berinisial MI (26), warga Cempedak Lobang.

Pelaku IS (sebelumnya MI) ditangkap oleh tim "Bengkik" Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Sihombing pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 25 menit setelah IS melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mahruzar Rangkuti (74), seorang kakek (lansia) yang merupakan suami dari Rokaya.

Selain Rokaya, anak korban, Fitri Dewi Rangkuti (48), warga Desa Pematang Pelintahan Dusun 1 Kecamatan Sei Rampah, juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Firdaus. "Terima kasih kepada Polsek Firdaus yang telah menangkap pelaku dengan cepat. Kami keluarga berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Fitri Dewi di halaman Mapolsek Firdaus setelah memberikan keterangan kepada pendidik. Kamis (20/6) pukul 17.00 Wib.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka menginginkan agar keadilan ditegakkan dan pelaku tidak luput dari hukuman yang layak bagi tindakan keji yang telah dilakukan.
Keberhasilan Polsek Firdaus dalam menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya keluarga korban. Kecepatan dan ketepatan tim Reskrim dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. Harapannya, penegakan hukum seperti ini dapat terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Pelaku (tsk) IS alias Tempe (sebelumnya IM) saat ini tengah di tahan di Mapolsek Firdaus guna pemeriksaan lebih lanjut dan terkena sanksi pidana 20 tahun kurungan, dengan pasal 340 KUHPidana subspesies 338 KUHPidana jo 365 ayat (3) KUHPidana.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️