Selasa, 11 Nov 2025

Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Ditahan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 26 Okt 2022 16:26
Ilustrasi
 Net

Ilustrasi

Usai dinyatakan lengkap, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas.

Dalam dugaan korupsi ini, ada dua orang nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IP selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, dan E mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, tersangka kita tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Husein Admaja SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Adre Wanda Ginting SH MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution SH MH, Rabu (26/10).
Diketahui, dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2018-2021. Dalam hal ini, SMA Negeri 6 Binjai menerima bantuan BOS lebih dari Rp4 miliar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp834.609.990.
"Kerugian negara ini sebagian telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah, dengan rincian 500 juta tersangka IP dan 150 juta rupiah dari tersangka E," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik baru melakukan penahanan terhadap IP selaku Kepsek. Sementara untuk tersangka lain, yakni E yang dalam hal ini bertindak selaku mantan bendahara, belum dilakukan penahanan.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II A Binjai untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

"Hal ini disampaikan pengacara tersangka E setelah mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II, karena sedang merawat suaminya di rumah sakit karena menderita penyakit stroke," sambung Adre Wanda Ginting SH MH.
Meski belum dilakukan penahanan, terang Adre, penyidik akan kembali memanggil tersangka E sebagai Bendahara Sekolah SMAN 6 Binjai secara patut sebanyak 2 kali sebelum melakukan upaya paksa terhadapnya. 

"Jadi ini panggilan pertama terhadap tersangka E. Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak 2 kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka jika memang yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan," demikian ungkap Adre Wanda Ginting SH MH. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️