Kasus video asusila yang melibatkan oknum PNS di Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial NA masih dalam tahap proses penyidikan pihak Polres Nias.
Kasus asusila tersebut telah dilaporkan tiga tahun silam oleh suami korban Ahmad Khidir Gea dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Nias, namun hingga kini masih belum membuahkan hasil.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, menyampaikan bahwa kasus tersebut menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kasus tersebut masih lanjut, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya terkait perkara dugaan tindak pindana perzinahan tersebut," jelas Paur Humas Polres Nias, Senin (18/2/2019).
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Nias, Sonifati Mendrofa, berharap agar kasus asusila yang melibatkan oknum PNS tersebut dapat dituntaskan oleh pihak penyidik sehingga tidak terkesan mandek di tengah jalan.
"Kita mendukung pihak Polres Nias untuk menuntaskan kasus ini, terlebih kasus ini sudah cukup lama telah dilaporkan sehingga kita berharap agar adanya kepastian hukum guna penegakkan keadilan dan adanya efek jera bagi pelaku," harap Sonifati.
Selain itu, Sonifati juga menyayangkan sikap dari Inspektorat Kota Gunungsitoli karena terkesan melakukan pembiaran kepada oknum Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan perbuatan asusila yang mencoret nama baik pemerintah daerah.
"Inspektorat dalam hal ini harus tegas memberikan sanksi kepada oknum PNS berinisial NA karena telah mencoreng nama baik pemerintah daerah karena perbuatan pelaku telah jelas-jelas melanggar kode etik seorang ASN dimana bukti dokumen berupa foto dan video berdurasi 18.02 menit sudah kita serahkan saat itu," tandasnya.
Editor: Ryo Nugroho F.
Tag: