Kamis, 30 Apr 2026

Terbukti Nipu 1,3 Miliar Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Medan (utamanews.com)
Oleh: Joe Rabu, 01 Okt 2025 21:19
 Istimewa

Dalam kasus terdakwa Ninawati penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh pakar hukum di Sumatera Utara, pada Rabu (1/10/25).

Menurut Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, "Sebagai tokoh masyarakat Sumatera Utara, pihaknya menilai dalam kasus Ninawati, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli patut diduga lemah dalam memberikan tuntutan secara maksimal kepada terdakwa Ninawati. Ada apa dengan pihak Kejaksaan?" tegasnya.

Dikatakan Henry Dumanter, pihaknya patut menduga adanya permainan antara pihak terdakwa Ninawati dengan pihak Kejaksaan, di mana tuntutan Jaksa lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut kata Henry Dumanter, yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah banding di Pengadilan Tinggi, makanya hukumannya berkurang dari putusan 1 tahun menjadi 10 bulan. Patut diduga, ini juga berpotensi Jaksa kalah dalam kasasi kalau seperti ini caranya.
"Oleh sebab itu, kami meminta agar Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori kasasinya. Ini jangan dibiarkan seperti ini, jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak Kejaksaan dengan terdakwa Ninawati," ungkapnya.

Ir. Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung agar membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum-oknum Jaksa nakal. Apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Ninawati, maka harus ada tindakan tegas.

Begitu juga yang disampaikan Akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media terkait dalam kasus Ninawati. Pihaknya mengatakan sangat disayangkan, Kejaksaan Negeri Labuhan Deli menuntut dengan angka yang sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.

Demikian juga memori banding Jaksa yang ternyata tidak ada hal baru yang disajikan pada tingkat banding, yang mengakibatkan putusan tidak ada perubahan sama sekali dengan pengadilan sebelumnya. Patut diduga ada tindakan kurang profesional dari Kejaksaan dalam menuntut perkara ini," ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Lanjut Sri Wahyuni Laia, "Kasus Ninawati itu seharusnya dituntut maksimal atau dituntut seberat-beratnya, karena Ninawati sudah tergolong residivis dalam kasus penipuan yang sama. Bahkan dalam kasus terdakwa Ninawati, laporan polisi (LP) bukan hanya satu yang melaporkan Nina Wati, tetapi lebih dari satu dalam kasus yang sama," sebut Sri, yang akrab disapa Sri Wahyuni. Ia meminta pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori banding serta memori kasasi pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta kasasi.

"Kami meminta agar kasus ini terang benderang. Jika perlu, pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan memori kasasi tersebut agar terpenuhi unsur pidananya," harapnya.

Sementara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

iklan peninggi badan
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., kepada wartawan pada Selasa, 30 September 2025.

Disebutkan Hamonangan P. Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, yang lebih rendah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu, hakim PN Lubuk Pakam, tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pidana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim menyebutkan bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

"Kami dari Kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir, kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kami menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P. Sidauruk.

Ditanya mengapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P. Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.

Hamonangan P. Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.

Pernyataan Hamonangan P. Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.

Menurut sumber informasi yang beredar, yang tidak mau disebutkan namanya, Ninawati menggelontorkan dana 20 miliar dalam kasusnya. Namun, Ninawati diketahui hingga saat ini belum juga ditahan dan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dilihat di layanan informasi publik itu, disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat, 15 Agustus 2025, dengan nomor surat pengiriman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 17 September 2025, putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.

Di dalam amar putusan banding disebutkan:

Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut.

  1. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
  2. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum;
  3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan;
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hamonangan P. Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.

"Terima kasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️