Terbitkan SKT Tanah PTPN II, Mantan Kades Sampali Ditangkap Kejari Deli Serdang
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Iyus
Minggu, 29 Jul 2018 13:39
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal HGU PTPN II Desa Sampali.
Informasi diperoleh pada Minggu (29/7/2018), penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim ahli Kejari Deli Serdang, dimana kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.
Walaupun demikian, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum kiranya SA lebih dulu menjalani proses hukumnya yang kini sedang menjalani proses masa hukuman setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Asep Maryono menjelaskan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh SA diduga sudah dimulai sejak tahun 2003 sampai dengan 2017.
Lanjut Maryono, dari penyitaan barang bukti di Kantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah ada sekitar 407 lembar SKT yang dikeluarkannya, dengan luas lebih kurang 62 hektar. "Berdasarkan keterangan ahli, apa yang dilakukan oleh tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN II, senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Penyelidikan atas kasus ini sudah beberapa bulan lalu sebenarnya. Jadi, sebelum ditetapkan tersangka, tetap kita lakukan dulu gelar perkara," terang Asep Maryono.
Menurut Asep Maryono dalam kasus ini pihaknya juga sudah memintai keterangan beberapa saksi termasuk mantan-mantan Camat Percut Sei Tuan. Pihaknya juga sudah memeriksa mantan Kades tersebut yang keberadaannya sedang mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
"Saya tegaskan pada masyarakat, SKT bukan bukti kepemilikan. Kembalikanlah kepada PTPN karena tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan, karena tanah tersebut milik negara," tandasnya.