Terbit Rencana Peranginangin divonis 2 bulan penjara
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Rabu, 30 Agu 2023 07:30
Istimewa
Sidang dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin
Usai divonis majelis hakim dua bulan penjara dan denda Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin akan kembali menjalani sidang perdananya.
Adapun sidang perdana tersebut yang akan dijalani Terbit Rencana Perangin-Angin adalah sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam berkas perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb.
Lanjut Sabri, adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yaitu tanah dan bangunan kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung atau menampung para korban, berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
"Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah," beber Sabri.
Terakhir, lanjut Sabri, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.
Sementara itu, Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.
Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kerangkeng manusia yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.