Informasi diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, sebelumnya masyarakat menginformasikan bahwa di TKP tersebut ada tempat permainan judi ding-dong, kemudian personel Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan.
Para pemain judi yang diamankan tersebut yakni Amran Simatupang, 18 tahun, warga Jalan Pancing Gang Sukaria, Medan Tembung; Bertus, 26 tahun, alamat Jalan Sukaria Medan Tembung; Riduan Ahmad Daun, 24 tahun, alamat jalan Sukajadi Medan Tembung; Dedi, 19 tahun, alamat jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate; Ari Anola, 20 tahun, alamat jalan Bersama Gang Mesjid, Bandar Selamat, Medan Tembung.