Tekab Polsek Kualuh Hulu Ringkus Bandar dan Jurtul Togel
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Selasa, 14 Jul 2020 10:34
Istimewa
Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah meringkus 2 (dua) orang laki-laki yang semula tidak dikenal diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebak angka (Togel) sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 KUHP, pada hari Senin tanggal (13/07/2020) sekira pukul 20.15 Wib. di Dsn IV Budi Desa Parpaudangan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.
Setelah kedua pelaku diintrogasi diketahuilah bahwa Identitas Pelaku bernama Segon Aridi (53) Laki-laki, wiraswasta, Warga Lingkungan II Wonosari Kel. Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura. selaku penulis, perekap, dan Nama Abdul Wajid Lubis (39) warga Kp. Tarutung II Kel. Aek kanopan kec. KL. Hulu kab. Labura. selaku bandar.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH. MH. memaparkan bahwa pelaku mengirimkan angka- angka tersebut kepada Bandar yang bernama Abdul Wajid Lubis dengan memperoleh penghasilan 20% dari omset. Dan ianya menerangkan telah menyetor uang sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) saat siang hari kepada bandarnya.
''Atas dasar itu tiem melakukan pengembangan kepada Bandar yang bernama Abdul Wajid Lubis di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan tim mendapat barang bukti berupa HP Oppo yang disembunyikan pelaku di atas kamar mandi, selain itu tim juga menemukan barang bukti uang sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas HVS berisi catatan omset perjudian tebak angka (togel). Selanjutnya kedua pelaku di amankan ke Polsek KL. Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya'', kata Kapolsek.