Sabtu, 23 Mei 2026
Teamsus Jahtanras Polrestabes Medan tembak penjambret yang bikin korban jatuh terseret
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Jumat, 11 Nov 2022 16:31
Pelaku setelah diamankan Polisi
Istimewa

Pelaku setelah diamankan Polisi

Personel Teamsus Jahtanras dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza SIK mengamankan satu dari dua orang pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban pengendara wanita jatuh terseret di Jalan Duyung Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penjambret yang ditangkap bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan. Sedangkan temannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi.

"Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (10/11/2022).
Dalam aksinya pelaku menarik tas yang disandang oleh pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan.
"Sehingga pada saat itu korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dan pelaku masih menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus dan kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tas tersebut masih dapat dipertahankan oleh korban," kata Kompol Fathir.

Akibat terjatuh dari sepeda motor, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Video aksi penjambretan ini kemudian menjadi viral.

Lanjut Kompol Fathir mengatakan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya.
"Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor," katanya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kasat Reksrim menyampaikan pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi.

"Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan pelaku lain, pelaku RMS alias T melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," ujarnya.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka tembaknya yang selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

iklan peninggi badan
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara," pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later