Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali mendapat sorotan di Sumatera Utara. Kali ini korban kekerasan tersebut berinisial FH (17) warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Sumatera Utara,"Senin (04/11).
Oezatulo Harefa (42) orang tua korban, mengatakan bahwa anaknya berinisial FH (17) mendapat kekerasan oleh tujuh orang pelaku dengan keji.
Peristiwa keji ini terjadi tepatnya di Dusun Suka' Kecamatan Tigapanah di perladangan warga, pada hari Rabu (30/10/2024) sekira pukul 13.00 Wib kemarin.
”Anak saya dikeroyok oleh tujuh orang pelaku. Dua diantaranya suami istri dan rekan mereka lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap anak saya hingga babak belur” ucapnya kepada kru awak media, Sabtu (02/11/2024).
Bermula awalnya saya ditelpon Damai Sejahtera Laia kepala Aron (kepala rombongan) mengatakan , datang kerumah sakit Amanda anaknya sudah terletak di rumah sakit akibat pengeroyokan sejumlah orang pekerja.
Lanjutnya, Sesampai di rumah sakit sempat ditolak hingga dirujuk ke rumah sakit umum yang ada di tanah Karo untuk mendapat pertolongan pertama sampai anaknya bisa sadarkan diri.
Tambahannya, tak hanya sampai situ orang tua tak terima anaknya dikeroyok sejumlah orang pekerja diladang tersebut hingga orang tua melaporkan di polres Tanah Karo untuk mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal yang sama disampaikan ibu korban Herlina Zendato Alias (Ina Agus) mengatakan ia juga jadi korban pemukulan dari pelaku "saya sendiri melihat anak saya dikeroyok oleh para pelaku saat di ladang, saat itu saya sedang duduk tiba-tiba salah satu dari pelaku pengeroyokan anaknya mengatakan sudah tidur dia, lalu ibunya korban bergegas melihat putranya inisial FH ternyata sudah tergeletak pingsan dibawah pohon pisang.
Herlina Zendrato (ibu korban) menjerit dengan nada keras sambil menangis memanggil putranya Agus mengatakan nak adekmu sudah mati karena tak bisa apa-apa bahkan saya tak berani memegang anaknya yang sudah tergeletak ditanah, tak berapa lama datang suami istri memegang sebatang kayu menghampiri korban, karena ibu korban tak mau anaknya kembali dianiaya akhirnya kayu yang dipegang terduga pelaku ditahan agar tak terjadi pada diri anaknya terduga pelaku suami istri tak terima dihalangi langsung memukul ibu korban bagian tangan dengan menggunakan kayu yang mereka pegang.
Korban pengeroyokan inisial FH menceritakan dirinya dikeroyok oleh tujuh pelaku dengan cara sadis, awalnya kepala Aron sebelah inisial JL (Kepala rombongan) menyuruh anggota baru untuk bekerja lebih baik karena nantinya seleksi nih hari siapa yang lebih baik itulah yang bertahan digudang itu tapi sambil memaki -maki dengan menggunakan kata kotor yang tak sepantasnya dilontarkan.
Merasa korban FH tak terima dirinya dimaki-maki langsung tanyakan ke inisial JL kenapa kamu maki-maki kami, langsung tanpa basa-basi inisial JL menjawab ya kenapa kamu memang Vio-vio (kata kasar)sambil layangkan tangan memukul arah wajah korban lalu berdatangan teman-teman terduga pelaku dengan jumlah enam orang laki-laki satu orang wanita ikut terlibat melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami kesakitan akibat dirinya di injak-injak oleh pelaku.sebagian pelaku menggunakan kayu batang kopi untuk menganiaya korban.
Lanjutnya, kejadian ini terjadi di perladangan tempat kami bekerja para pelaku melakukan penganiayaan Tanpa sebab yang jelas terhadap FH (17). Pelaku pertama berinisial nama JL, G bersama rekan lainnya termasuk suami istri Ama EW menginjak korban pada bagian leher, kepala hingga korban tersungkur ke tanah tanpa sadarkan diri,"sebutnya
Tidak berhenti disitu, disusul para pelaku kedua sampai tiga kali atas inisial nama JL melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam kedaaan tak berdaya, dalam posisi korban terbaring, Gea bersama rekannya kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak – injak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.
Keadaan korban semakin bertambah buruk akibat pelaku lainnya berinisial nama JL ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka dan kesakitan disekujur tubuh korban.
Mendengar anaknya menjadi sasaran kekerasan oleh tujuh orang pelaku, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polres Tanah Karo dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/375/x/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Orang tua korban meminta Kapolres Tanah Karo menangkap terduga para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anak saya yang hingga saat ini masihb terbaring akibat kekerasan yang mereka lakukan.
Dikonfirmasi terpisahKapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. mengatakan Sudah di tangani melalui Kasatreskrim,"menjawab wartawan
Orang tua korban, Oezatulo Harefa menaruh harapan kepada Kapolres Tanah Karo agar mengatensi kasus pengeroyokan anak dibawah umur ini. Ia juga berharap agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat pada umumnya di Sumatera Utara, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih kepada anak di bawah umur.