Jumat, 17 Apr 2026

Wali Kota Wesly Dampingi Gubsu Bobby Nasution, Selesaikan Permasalahan SMAN 5 Pematangsiantar

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Kamis, 16 Apr 2026 20:09
 Istimewa

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn turut mendampingi Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution SE MM mengunjungi sekolah SMAN 5 Kota Pematangsiantar yang terletak di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (16/04/2026).

Kunjungan tersebut juga sebagai langkah konkret terkait permasalahan atas lahan dan bangunan SMAN 5 Kota Pematangsiantar.

Pada kunjungan, tampak hadir Kadisdik Pemprov Alexander Sinulingga SSTP MSi, Kepala Cabdisdik Wilayah VI Sumut August Sinaga, Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi, Ikhwan dan Ziyad, Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kadiskominfo Johanes Sihombing SSTP MSi, Kabag Adbang Fidelis Sembiring SSTP MSi, Plt Kabag Prokopim Fadlan Syarkawi SSTP, Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan SSTP MSi, Lurah Tanjung Tongah Ariahwan, hingga jajaran Kepsek dan Guru SMAN 5 Pematangsiantar.

Sebelum mulai berdiskusi, Gubsu Bobby Nasution dan Wali Kota Wesly Silalahi serta jajaran melihat situasi dan kondisi SMAN 5 Kota Pematangsiantar sekaligus menyapa para guru dan perangkat sekolah. 
Sembari berdiskusi terkait proses mengajar dan belajar, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Wesly Silalahi juga telah mengetahui bahwa pendistribusian MBG telah berlangsung aman dan tentram.

Bobby Nasution didampingi Wesly Silalahi menyampaikan dihadapan siswa/i bahwa lahan sekolah ini bukan milik pemerintah, melainkan pihak pengembang swasta. 

“Ada usulan dari pak kepsek agar sekolah kita lebih bagus, kemudian sontak para murid menjawab ‘Setuju pak,’ ucapnya.

Pembangunan diperkirakan memakan waktu 1 Tahun.
produk kecantikan untuk pria wanita

Bobby Nasution meminta alasan kenapa siswa/i setuju dikarenakan para siswa/i sudah mengetahui permasalahan lahan hingga bangunan sekolah.

Kemudian, Bobby dan Wesly menyapa siswa/i yang sedang mengkonsumsi MBG yang telah diberikan.

Tampak suasana bahagia dan ceria saat Gubernur Bobby dan Wali Kota Wesly berbincang hangat sembari siswa/i menikmati MBG.

iklan peninggi badan
“MBG, Okee,” teriak siswa/i.

Sebelumnya, Rahmat Nasution selaku Kepaek SMAN 5 Pematangsiantar mengatakan bahwa ini sekolah SMAN5 pinjam pakai antara pemko dan pihak pengembang sampai hari ini. 

Rahmat Nasution mengatakan bahwa Pemko dan pemprov tanggung renteng untuk pembayaran. 

“Sudah 19 tahun tidak ada rehab untuk rusak sedang dan rusak berat,” katanya dihadapan kedua pimpinan sumut dan siantar.

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengucapkan terima kasih tentunya kepada seluruh masyarakat dan juga khususnya kepada anggota DPRD pimpinan DPRD provinsi Sumatera Utara Komisi E yang memberikan masukan kepada kami pemerintah provinsi terkait tentang SMA 5 Pematangsiantar.

“Sama-sama kita ketahui pemerintah provinsi hari ini punya program prioritas dan pendidikan salah satu program prioritas yang ada di dalamnya. Oleh karena itu kami selalu mencoba memperbaiki fasilitas dan sarana prasarana dan juga untuk kesejahteraan para guru yang ada di Sumatera Utara khususnya SMA dan SMK. SMA 5 Siantar ini menjadi salah satu prioritas ataupun sorotan karena ada persoalannya tadi sudah dijelaskan dan bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.

Bobby melanjutkan, bahwa persoalan sarana dan prasarana khususnya SMAN 5, bangunannya tidak bisa diperbaiki bukan karena tidak mau ataupun karena tidak ada dananya. Namun dikarenakan tidak bisa secara administrasi, karena secara kepemilikan lahan sudah dijelaskan dan kepemilikan bangunan ini bukan dikuasai oleh pemerintah provinsi yang berikutnya tentunya terdampak adalah siswa/i kita.

“Anak-anak kita yang harusnya mendapatkan kegiatan belajar mengajar mendapatkan fasilitas yang baik, minimal yang nyaman tapi tadi saat kita berinteraksi di satu kelas saja, anak-anak kita sudah tahu semuanya persoalan tentang SMA 5 Pematangsiantar ini. Artinya kalau anak-anak kita sudah tahu persoalannya, berarti ini menjadi hal yang krusial,” tuturnya.

Bobby juga menjelaskan, ini menjadi persoalan yang sudah mengakar dan harus diselesaikan. 

Oleh karena itu kita tidak ingin anak-anak kita pikirannya terganggu karena masalah sekolahnya yang asetnya bukan punya Pemerintah. 

“Apalagi bapak Presiden, pada saat kita kunjungan program sudah berjalan di SMA ini. Tadi membagikan MBG sampai ngiler-ngiler tadi melihat menunya, menunya bagus ya lele, rendang ayam, ikan dori. Ini menunya yang harusnya konsisten, terus gizinya bagus, kita yakin nanti yang lulus dari SMA 5 ini pasti kualitasnya akan lebih bagus lagi dibanding dengan lulusan sebelumnya ada program MBG dari Presiden. Tapi kalau persoalan sekolahnya tidak terselesaikan semua menjadi sia-sia,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dengan saran Anggota DPRD Sumut kepada Pemprov, dan masukan dari Pak Kepsek serta anak-anak tadi saat ditanya setuju tidak kalau ini sekolah kita relokasi, kadang banyak yang tidak setuju, namun satu kelas tadi saya sampaikan mereka setuju karena tadi mereka sudah tahu ini fasilitas tidak bisa dibenahi. 

“Ada beberapa opsi,yang pertama rentengan 40:60 pemko dan pemprov, kemudian relokasi, keputusan pengadilan itu kita harus membayar dan membeli. Ada dua solusi bisa di sini bisa tapi dari dua solusi ini harus kita lihat mana yang paling banyak kebaikannya dan mudaratnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan kalaupun direlokasi minimal jaraknya 1 Km radiusnya.

Bobby juga mengungkapkan, apabila direlokasi jangan gara-gara proses relokasi, proses belajar mengajar terganggu.

“Memang dulu SMA itu di bawahnya kabupaten dan kota, pada saat itu keputusannya dipindahkan ke provinsi SMA kita ini termasuk juga masalahnya yang terikut pindah ke provinsi Sumatera Utara.

“Oleh karena itu pengadilan memutuskan solusinya juga tidak bisa ditinggalkan peran dari pemerintah kota. Jadi kalaupun kita nanti bisa bukan hanya provinsi tapi dari kota makanya kita opsi pertama kalau kita pindah kita harus tanyakan dulu ke Pak Wali Kota Wesly, kira-kira ada aset dari pemerintah kota yang bisa kita gunakan untuk pembangunan nanti. Tanggung renteng antara Pemprov dan Pemko dan ketika opsi yang kedua ini kita putuskan, kalau ini setuju mari kita diskusi. Poin-point ini yang perlu kita diskusikan, dan dapatkan masukan. Harus secepatnya, kalau bisa tahun ini ada lahannya, tahun depan kita bangun,” katanya.

Kemudian, Wali Kota Wesly Silalahi mengatakan kepada Gubsu Bobby Nasution bahwa menindaklanjuti pembicaraan ini, diskusi ini masih jauh dari harapan kita yang benar-benar, karena lahan itu sampai sekarang belum ditemukan yang cocok dan aset pemko tidak ada lahan seluas itu kecuali di Gurilla yang peruntukan untuk TPA.

“Jangan seluas itu, yang cukup pun tidak memenuhi juga. Kami hanya memiliki beberapa aset seluas kurang lebih 800m (kuadrat) yang saat ini kami gunakan untuk tempat pemilahan sampah sementara dan dekatnya lokasinya di samping terminal Tanjung pinggir luasnya hanya 800 m (kuadrat),” katanya.

Kemudian, Wesly Silalahi mengatakan bahwa di dalam rangka penyusunan anggaran, jika nantinya akan ada kebijakan terkait sharing anggaran dan dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan.

“Kita juga perlu melakukan identifikasi lokasi nantinya apakah skala kecil luasnya di bawah 5 atau 5 ha, kami juga akan tergabung dalam tim pengadaan yang nantinya anggaran kami akan diskusikan dengan provinsi,” katanya.

Sebelumnya, Kadisdik Pemprov Sumut Alex Sinulingga mengatakan pertemuan hari ini adalah terkait dengan permasalahan lahan SMAN 5 Pematangsiantar.

“Karena kita tahu bahwasanya status lahan SMAN 5 Siantar ini masih dalam proses PK, namun kondisi yang sudah 19 tahun ini belum mendapat perhatian pembangunan dikarenakan permasalahan aset, jadi kami kemarin berdiskusi dengan kepala sekolah terkait dengan solusi yang kita rencanakan untuk perbaikan infrastruktur sekolah demi kemajuan SMA 5 Siantar ini,” katanya.


Senada dengan itu, Anggota DPRD Sumut Subandi dan Ikhwan menyampaikan bahwa ia berharap SMA 5 ini diselesaikan oleh Pak Gubsu dan juga berharap ini sebelum ke mana-mana bisa Pak gubernur intinya alhamdulillah aspirasi kami kami sampaikan gubernur Pak gubernur sangat soal kepentingan masyarakat Sumatera Utara kepentingan masyarakat khususnya kota Pematangsiantar mungkin lebih detail nanti apa yang disampaikan yang diinginkan oleh masyarakat.

“Harapan kita persoalan ini selesai, dan anak-anak nyaman,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, Bobby dan Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan 40:60 ditanggung renteng dan harga terlalu tinggi disarankan untuk pemindahan karna terlalu mahal.

Kalaupun pindah ada beberapa opsi, tanggung renteng, dan bilamana ada pemko memliki lahan agar dapat dibangun.

Sebelumnya informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan Pemko Pematangsiantar kalah melawan pemilik kolam renang Detis, keluarga mendiang Hermawanto Lee di tingkat Mahkamah Agung (MA) perihal lahan SMA Negeri 5 yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Berdasarkan putusan yang ditampilkan dan dilihat, Kamis (15/5/2025) pada situs MA, Pemohon Kasasi 1, 2, 3, 4 juga wajib membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.

Sebelumnya dalam putusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Sebelumnya Henny Lee menggugat lahan SMA Negeri 5 yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah mendirikan dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan. Tanah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi.

Usai kalah di PN Pematangsiantar, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 September 2024 dengan nomor perkara 483/PDT/2024/PT MDN. Dalam hal ini, Henny Lee yang merupakan anak pengusaha kolam renang Detis menjadi terbanding.

Dalam amar putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Pematangsiantar Nomor 119/PDT.G/2023/PN PMS tanggal 18 JULI 2024. Dalam artian, Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut serta Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar kandas di dua tingkat pengadilan.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️