Surya Hardyanto, penyebar kabar bohong soal serangan teror ke Polda Sumut, ditangkap Polisi
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Senin, 03 Jul 2017 13:53
Surya Hardyanto, 31 tahun, pemilik akun penyebar berita bohong via facebook an. Surya Hardyanto, akhirnya ditangkap polisi.Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting, pria yang sempat membuat heboh sehingga aparat kepolisian merilis bahwa pernyataannya adalah hoax ini, ditangkap di gang Teratai nomor 245, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, tadi malam, Minggu (2/7) sekira pukul 19.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit 2 Krimsus, Subdit 3 Krimum dan Sat Reskrim Polres Deli Serdang, jajaran Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, laki laki yang sudah berkeluarga dan memiliki anak ini diduga admin akun facebook yang menyebarkan berita bohong terkait penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut pada tanggal 25 Juni 2017
"Hasil interograsi awal terhadap terduga pelaku, ia mengaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tuanya sendiri, dan langsung menulis di akun media sosial miliknya," tutur Kabid Humas, melalui pesan elektronik, Senin siang, (3/7/2017).
Kombes Rina menyatakan bahwa terduga penyebar berita bohong dimaksud melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Thn 2016 atas perubahan UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE.
"Kasusnya kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui akun facebooknya, Surya Hardyanto membuat berita bohong (hoax) dengan menulis "...bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim. Warga di sekitar Mapolda saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris.. Waallahu a'lam."