Klarifikasi Kabiro Hukum Pemprovsu Soal SE Gubsu
Surat Edaran Gubernur Sumut Bukan Untuk Menghalangi Penyidik Memeriksa ASN
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Minggu, 20 Okt 2019 13:40
Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) Andi Faisal mengklarifikasi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi perihal kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta izin pada gubernur sebelum memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Klarifikasi ini disampaikan saat konferensi Pers di Aula Biro Humas & Keprotokolan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Sabtu (19/10/2019).
"Kita bukan membuat polemik dengan adanya SE itu, tetapi maksud sesungguhnya dengan beredarnya SE adalah semata ditujukan kepada seluruh jajaran ASN Pemprovsu. Agar mematuhi surat tersebut apabila tersangkut masalah hukum, seperti pemanggilan oleh pihak penegak hukum," kata Andi Faisal.
Tidak ada kewenangan dari ASN apabila tersangkut masalah hukum dengan tak memenuhi panggilan yang ditujukan terhadapnya karena bersandar dari SE tersebut. "Akan tetapi jika ada pemanggilan terhadap ASN terkait adanya SE, yang bersangkutan bisa didampingi", katanya.
"Sebab penyidik memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dari yang bersangkutan bila memang panggilan tidak dipenuhi selama tiga kali berturut-turut," jelasnya.
SE bernomor 180/8883/2019 itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para Asisten, Kepala Dinas dan para Kepala biro. Bagi yang melanggar sanksi pun siap menanti ke para ASN bila tak mentaati aturan.
Andi didampingi Kabiro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu Hendra Dermawan mengatakan, apabila SE itu tidak diindahkan maka yang rugi adalah ASN yang bersangkutan.
"Jadi tak ada korelasinya antara pemanggilan yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan dikeluarkannya SE itu. Artinya, kewenangan mutlak ada di tangan penyidik (penegak hukum). Inilah yang ingin kita perjelas agar seluruh ASN tidak mengkambing hitamkan keluarnya SE Gubsu tersebut," paparnya.
Pada dasarnya, kata Andi, yang berhak untuk memberikan sanksi atau teguran terhadap para ASN yang melanggar aturan adalah Sekdaprovsu. Sebab, Sekdaprovsu sebagai kontrol dari seluruh ASN yang ada. "Nah, dengan demikian ASN yang melanggar segala ketentuan yang menegur dan memberikan sanksi itu adalah Sekda," pungkasnya.