Sipir dan Napi Kota Pinang Bisnis Narkoba di dalam Penjara
Labuhan Batu Selatan (utamanews.com)
Oleh: Oji
Senin, 06 Agu 2018 15:26
Para tersangka dan barang bukti saat diamankan Polres Labuhanbatu.
Tim II unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tiga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dari tempat berbeda.
Tim II Unit I yang dipandu AKP Sastrawan Tarigan berhasil meringkus petugas cabang Rutan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial SAP (36) bersama narapidana berinisial MGHRS alias Reza Black (23) dan YUS (43) Warga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menyatakan tersangka diamankan setelah pengembangan saudari LAAH alias Leni (35), yang diamankan pada Kamis (26/07/18) lalu di jalan Sukarno Hatta gang Masjid Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari tersangka Leni didapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0.72 gram netto, 1 buah bong, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 buah mancis, 1 buah plastik klip kosong, dan 1 buah HP Merk Strobery," ujar Kasat Res Narkoba, Senin (6/8/2018).
"Leni saat diintrograsi mengakui memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari adiknya, seorang napi di Cabang Rutan Kota Pinang yang berinisial MGRSH alias Reza Black", tuturnya.
Menurut Kasat, Leni mengakui disuruh adiknya Reza Black untuk mengantarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram brutto kepada seorang petugas Lapas berinisial SHP, tepatnya Rabu (25/07/2018) tiga pekan yang lalu, sekira pukul 15.00 wib, di depan cabang Rutan Kota Pinang.
"Setelah penangkapan saudari Leni, pihak cabang Rutan Kotapinang menghubungi Kasat Res Narkoba dan memberitahukan bahwa Lapas mengamankan petugas Cabang Rutan Kotapinang berinisial SHP dan saat diamankan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip seberat 50 gram netto. Atas informasi tersebut kita begerak untuk melakukan pengembangan, dan setelah tiba di Cabang Rutan Kotapinang pihak Rutan menyerahkan 1 bungkus palstik klip berisi sabu seberat 50 gram beserta Tersangka SHP dan Reza Black", tutur Kasat.
Saat diinterogasi, Reza Black mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari ROM di Desa Pangkatan. Saat tiba di kediaman Rom, petugas hanya berjumpa Yus dan keluarganya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Rom dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.
"Saat Penggeledahan ditemukan 10 bungkus besar plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di belakang lemari pakaian. Setelah itu kita mengamankan saudara Yus yang mana Yus saudara kandung Rom, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyilidikan lebih lanjut," pungkasnya.