Minggu, 03 Mei 2026

Sidang Okor Ginting Cs, Kades Besilam BL: Tak Ada Pemukulan di Kantor Desa

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 26 Agu 2021 14:36
Sidang Okor Ginting Cs, Kades Besilam BL: Tak Ada Pemukulan di Kantor DesaKepala Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat diduga dihadirkan dalam persidangan perkara Okor Ginting Cs.

Dia hadir sebagai saksi dalam perkara dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb. Persidangan itu digelar di Ruang Candra PN Stabat dan Aula Kejari Langkat secara online, Rabu (25/8/2021) pagi.


Di sana, ibu-ibu menyampaikan aspirasinya terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang ditandatanganinya.
Namun, pria berperawakan kecil itu membantah kalau dirinya yang membuat surat itu. Dia mengaku, dirinya besersama tiga orang kadusnya hanya menandatangani surat itu.

"Isi suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting," kata Suningrat.

Tak Ada Pemukulan

Kades itu menambahkan, bahwa tidak ada pemukulan, saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs di kantornya. Namun, dia menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantornya.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Saya tidak melihat ada pemukulan di dalam kantor desa. Setelah pertemuan itu, diduga ada warga yang menyerang ke rumah Okor Ginting. Mereka melempari rumah Okor Ginting. Bahkan, banyak warga yang menyerang itu yang tidak saya kenali," tegas Suningrat.

Aman dan Tentram

Di persidangan itu, Suningrat menjelaskan, pemicu keributan tersebut terkait masalah jual beli sawit. Bukan juga permasalahan portal desa maupun permasalahan premanisme.

iklan peninggi badan
Saat Ketua Majelis Hakim (KM) As'ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kondisi Desa Besilam BL sebelum terjadi keributan, Suningrat menjelaskan bahwa di sana selalu adem ayem dan aman. "Selama ini aman-aman saja. Tidak ada premanisme," tegasnya.

Fotocopy SOP Belum Diterima JPU

Penasehat Hukum terdakwa, Dr Minola Sebayang SH MH juga mempertanyakan perihal SOP dari Kepolisian. Pada persidangan sebelumnya, saksi verbalisan menjanjikan SOP yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Rio Bataro Silalahi yang menjadi JPU mengaku belum ada menerima SOP tersebut dari yang bersangkutan. 

"Untuk SOP yang diinginkan PH agar dihadirkan di persidangan, belum ada kami terima dari penyidik Polres Langkat," tegas Rio.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️