Jumat, 22 Mei 2026
Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Saksi Ungkap Keterlibatan Suami Kepala Sekolah
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 19 Des 2022 22:49
Sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 6 Binjai
Istimewa

Sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 6 Binjai

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, kembali menggelar sidang dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai, Senin (19/12) malam.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, terungkap bahwa Iqbal, suami terdakwa IP selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Binjai, banyak terlibat dalam pembelian dan penggunaan dana BOS.

Hal itu diungkapkan Hamdika Syaputra, selaku operator Dana BOS yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

"Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan di belakang," ucap Hamdika dalam persidangan.

Bahkan menurut Hamdika, ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami IP.
Dalam sidang itu, Hamdika mengaku dirinya hanyalah sebagai operatur yang diperintah terdakwa IP. Ia pun mengaku hanya mendapat perintah dari IP untuk menyiapkan kwitansi yang tidak sesuai tersebut demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

"Pertanggungjawaban dana BOS, saya yang kerjakan atas perintah kepala sekolah. Jadi pertanggungjawabannya adalah kepala sekolah (terdakwa IP_red)," jelas saksi Hamdika.

Selanjutnya, setelah dirinya membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada El, selaku Bendahara dana BOS saat itu yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Saksi Hamdika mengaku, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
produk kecantikan untuk pria wanita

"Laporan itu selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Pencairannya sekitar bulan 3, atau 4 ataupun bulan 5. Yang bisa mengambil untuk pencairan dana BOS adalah kepala sekolah dan bendahara," urai Hamdika.

Seperti diketahui, jaksa dari Kejari Binjai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Kedua terdakwa itu yakni IP selaku mantan Kepsek SMAN 6 dan El selaku mantan bendahara dana BOS.

iklan peninggi badan
Dalam dakwaan jaksa diuraikan, terdakwa El didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan IP dan Operator Dana BOS yaitu Hamdika Syahputra, dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Atas perbuatan keduanya, jaksa menduga keuangan negara dirugikan sebesar Rp834.067.975.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap JPU, Hendar Rasyid Nasution pada persidangan perdana kemarin. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later