Rabu, 22 Apr 2026

Seorang nelayan pemilik ganja di Sarudik digerebek petugas

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Selasa, 11 Okt 2022 19:31
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Personil Sat Resnarkoba berhasil amankan seorang pengedar Narkotika jenis Ganja kering inisial BJH alias A (39), domisili Jl. Bangau No 1 dalam, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Terduga pelaku diamankan, Rabu (5/10/2022) sekira Pukul 18.00 Wib di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.

Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa benar telah diamankan oleh personil Satreskoba seorang laki-laki yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering dan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Jenderal Gatot Subroto Sarudik.
Dijelaskannya, informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan Kanit Opnal untuk lakukan penyelidikan.

"Mendapat perintah Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi," kata Gurning.
Dikatakannya, pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi, dan yakin dengan target Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial BJH alias A dan selanjutkan dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 16 (enam belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna biru dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku, dan ganja kering yang disita dari BJH alias A dengan berat Brutto kurang lebih :10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BJH alias A beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️