Jumat, 22 Mei 2026
Sempat Buron, DPO Tindak Pidana Curat Dihadiahi Timah Panas
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Bambang E.F. Lubis Rabu, 16 Okt 2024 18:36
Tersangka saat diperiksa
Istimewa

Tersangka saat diperiksa

Satreskrim Polres Langkat dibantu personil Subdit 3 Ditreskrimum dan personil Ditintelkam Polda Sumut, berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) dan atau Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Langkat AKBP David Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Rajendra kesuma, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (16/10). Menurutnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP, merupakan warga Marelan. 

"Pelaku pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib, di tempat persembunyiannya, tepatnya di Lubuk Pakam," ungkapnya. 

Terhadap pelaku, sebut Rajendra, dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
"AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Kota Stabat," beber Rajendra. 

"Pelaku bersama 4 orang lainnya yang masih berstatus DPO, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban saat sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton," urainya. 

Kasi Humas Polres Langkat tersebut juga menegaskan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang parkir di kota Stabat. 

Tak lama kemudian, korban didatangi pelaku dan mengaku sebagai petugas sehingga memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun setibanya di Jalan Tandem, korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang. Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet.

"Tepat di jalan tol Binjai korban diturunkan dan kemudian pelaku membawa truk colt diesel bermuatan beras ke arah Medan. Akhirnya korban meminta bantuan PJR di Gerbang Tol Binjai," tegas Rajendra seraya mengatakan jika beras seberat 10 ton tersebut sempat dijual oleh para tersangka. 

Dikatakan AKP Rajendra Kesuma, Polres Langkat berkomitmen akan terus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas dan kejahatan kekerasan di jalanan. 

iklan peninggi badan
Kini, pelaku dan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, truk dan beras, telah diamankan di Mapolres Langkat.

Sementara itu, tersangka AP mengaku mendapatkan senjata api dari seseorang dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah). 
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later