Sabtu, 23 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu, Bandarnya Dalam Pengejaran
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Rabu, 13 Sep 2023 14:13
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
Istimewa

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan

Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun XV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Selasa (12/9) dini hari.

Pelaku yang diamankan adalah berinisial P (38), warga Dusun Pantai Cermin Kiri, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Sedangkan Y yang diduga pemasok barang haram warga Percut Deli Serdang masih dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi saat di konfirmasi awak media ini, Rabu (13/9) menginformasikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dan hasil pengembangan ciri-ciri terduga pelaku yang diberikan warga dan maraknya peredaran sabu di Desa Pantai Cermin Kiri.

Selanjutnya tim melakukan pembelian dengan cara "nyaru" (undercoverbuy) kepada tersangka dengan cara ketemu di Kecamatan Sei Bamban. Setelah pelaku memberikan sabu tersebut kepada personil yang menyamar, dan pelaku langsung di sergap di TKP.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka P, sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial Y," jelas Juriadi.

Kemudian ihaknya melakukan pengembangan menuju alamat rumah Y di Percut Kabupaten Deli Serdang, namun tidak berhasil menangkap Y dan kini masuk dalam buruan Polres Sergai.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 gram, satu unit handphone, satu buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp200 ribu serta tersangka P diboyong ke Mapolres Sergai.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Saat ini tersangka P dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses penyidikan lebih lanjut, dan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Ancaman Minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal 20 (dua puluh) tahun," tandasnya. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later