Rabu, 19 Mar 2025

Rugikan Negara 400 Miliar, Mantan Mendag Serta Rekannya DS Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 30 Okt 2024 15:40
Thomas Trikasih Lembong
 Istimewa

Thomas Trikasih Lembong

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, bersama rekannya berinisial DS yang juga Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.

Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor pengadaan gula saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 lalu. Ia pun akhirnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.

"Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar juga menyebutkan, impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016," beber Abdul Qohar. 

Lanjut Qohar, sedangkan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
produk kecantikan untuk pria wanita

Untuk mengatasi kekurangan gula, sebut Qohar, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun menurutnya, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

"Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000," urai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut. 

Sedangkan PT PPI, ditegaskan Abdul Qohar, mereka mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp. 400 miliar.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️