Reskrim Polsek Helvetia Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 1 Kg Sabu
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Sabtu, 10 Okt 2020 22:00
Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020).
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK didampingi Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan SH, Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Theo mengatakan, Petugas Reskrim berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
"Ya benar, Kami ada menangkap dan mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara", ujar Kapolsek.
"Penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal (05/10/2020) sekira pukul 04.00 wib dini hari, di Jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi kami terima dari masyarakat, kedua pelaku memesan mobil grab dan keluar dari salah satu Hotel di Binjai membawa sabu-sabu", jelasnya.
"Selanjutnya kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya kami temukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan. Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun", pungkas Kapolsek Helvetia.