Rambah Hutan Lindung, Dishut Sumut amankan alat berat Pemkab Humbahas
Humbahas (utamanews.com)
Oleh: Eduard S.
Senin, 19 Jun 2017 22:59
Dok
Alat berat milik Pemkab Humbahas ini diamankan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Senin (19/6).
Program penanaman Jagung di areal 100 hektar oleh Pemkab Humbang Hasundutan ternyata menabrak undang-undang yang mengatur lingkungan hidup dan kehutanan.
Puncaknya, hari ini, Senin (19/6), puluhan polisi kehutanan didukung aparat kepolisian dari Polres Humbahas mengamankan sejumlah alat berat milik Pemkab Humbahas yang beroperasi di areal kawasan hutan lindung di dusun Sitio Tio desa Parsingguran I kecamatan Pollung.
Amatan UTAMANEWS, tindakan tegas yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib ini, dipimpin oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Doloksanggul, Sahata Purba, SH.
Tampak juga alat berat yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Eskapator merk CAT, milik BPBD Humbahas, 2 (dua) unit eskapator mini merk KOMATSU, milik Dinas Pertanian Humbahas dan 3 unit alat berat jenis Jonder merk Kubota, milik Dinas Pertanian Humbahas.
Menurut Josafat Banjarnahor, Ketua Kelompok Tani Saurdut, lahan ini diberikan kepada Pemkab Humbahas untuk pengolahan tumbuhan jenis jagung, dan hasil pengolahan tanah yang diberikan masyarakat kepada pemkab, pihak Pemkab Humbahas akan memberikan sebagian hasil panen dan bibit jagung sebagai upah pemakaian lahan.
Tak berapa lama setelah polisi hutan mengamankan alat berat, tampak Kapolres dan Sekda Humbahas tiba di lokasi.
Hasil pembicaraan yang diterima, menyatakan bahwa Sekda Saul Situmorang menerima keputusan bersama untuk men-stanvas-kan seluruh kegiatan di lokasi dan Pemkab Humbahas diwajibkan mengurus segala perizinan terkait pembebasan kawasan hutan menjadi lahan pertanian melalui prosedur resmi ke Dishut Provsu.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit eskavator merk CAT dari lahan tersebut dibawa ke Mapolres Humbahas guna proses hukum lebih lanjut.