Informasi dihimpun dari tim, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rel kereta api, petugas Polsuska menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang memotong rel di daerah perlintasan pembibitan sawit.
Tim Polsuska diantaranya, Anggri dan Haryono mendatangi lokasi yang dimaksud lalu melakukan pengendapan di sekitar KM 43+6/7 petak jalan Sta Aek Loba - Mambang Muda, sambil menunggu Tim dari Kisaran, Babin a.n Edy purwanto dan Hendra Hadi serta Katon Polsuska a.n. M Wizri Lubis, Polsuska a.n. Doni dan Bambang Sujati.
Kemudian Tim Polsuska langsung melakukan penyergapan dan menangkap 2 orang pelaku dan 6 orang berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa gergaji besi, sepeda motor.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Polsuska berkoordinasi dengan pihak Polsek Pulu Raja Kab. Asahan dan menyerahkan 2 orang pelaku dan barang bukti.
Tim menyatakan, identitas pelaku yang diamankan adalah, Lilik, warga Londut Suka Jadipulu Dogem, Kec. Kuluh Hulu, Kab. Labura dan Edy Suprianto warga Londut Afdileng 3, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Polsek Pulu Raja berupa 4 buah sepeda motor dan 9 gergaji besi.
Petugas yang mengamankan pelaku pencurian Edy Purwanto (Babin Kisaran), Hendra hadi (Babin Tanjung Balai), M. Wizri Lubis (Katon Polsuska), Anggri (Polsuska), Tri Rohmad (Karu Polsuska), Doni Syahputra (Polsuska), Bambang Sujati (Polsuska) Haryono (Polsuska)