Polres Taput Sebut Penebangan Kayu di Dolok Partangiangan Bukan Ilegal Logging
Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit
Rabu, 08 Feb 2023 19:18
Dok Polres Taput
Aparat melaksanakan peninjauan lokasi yang diadukan masyarakat di Dolok Partangiangan
Aparat kepolisian melaksanakan pengecekan lahan yang diduga terjadi pembalakan liar (Illegal Logging), yang berlokasi di Dolok Partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai berita media, tanggal 03 Februari 2023.
Dari keterangan Aiptu W.Baringbing Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang diberitakan Media online terkait adanya dugaan perambahan hutan.
"Setelah dilakukan pengecekan lahan yang berada di Dolok Partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai dengan dumas (pengaduan masyarakat) melalui Berita Online, maka dilakukan jelajah perkara yang diduga telah terjadi pemalakan kayu liar atau Illegal Logging", terang Baringbing, Rabu (8/2).
Team gabungan Unit Tipiter Sat.Reskrim Polres Taput Aipda I. Barus, SH bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup pemkab Taput Cardo Simanjuntak dan UPT KPH XII Tarutung Suleiman Sipahutar dan Samson Hutabarat. Juga bersama-sama dengan Sekdes Anto Tobing Sekdes Hutatoruan I Parbubu Pea dan masyarakat. Bahwasanya setelah dilakukan pengecekan lahan yang di lokasi diduga perambahan hutan sudah memiliki SPPL
"Lokasi Penebangan kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan Hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020",terangnya kepada UTAMA NEWS.