Ops Antik ini, 20 personel dikerahkan ke tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tapteng tersebut, yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, 8 orang diamankan petugas dari sebuah warung tepatnya di Lingkungan IV Kelurahan Lopian, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan test urine.
Kedelapan orang yang diamankan yakni, DDS, SH, SPH, HZ, H, HSS, RH dan MTL.
“Adapun hasil test urine terhadap 8 orang adalah 3 orang Positif dan 5 orang Negatif, yang positif yakni HSS (ganja dan sabu), RH (ganja) dan MTL (ganja dan sabu), Sementara 5 orang dengan hasil urine negatif dipulangkan kepada keluarganya dengan diwakili Lurah Lopian, Fahruddin Hasibuan,” ujar Horas.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap 3 orang yang positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut, 2 orang (RH dan MTL) dilimpahkan ke BNNK Tapanuli Selatan untuk dilakukan rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika, sementara HSS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng karena terlibat Kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada Tahun 2021.
“Sementara dari penggerebekkan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 5 buah alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol minuman mineral, 3 kaca pirex bekas, 3 mancis, 6 pipet bekas narkoba, 100 lembar plastik bening es yang diduga digunakan sebagai plastik sabu-sabu dan 1 gunting,” jelasnya.
Horas juga menjelaskan, sebelum melaksanakan GKN dalam rangka Ops Antik Toba-2022, terlebih dahulu digelar apel kesiapan yang dipimpin oleh Waka Polres Tapteng, Kompol H. Rokhmat.