Jumat, 01 Mei 2026

Polres Tapteng Beri Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Kepada Pencuri Handphone

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 25 Jan 2024 03:55
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara (Sumut), mengamankan seorang pria dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Rabu 17 Januari 2024.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Parlindungan Harahap, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka karena adanya laporan warga Sibuluan, Kecamatan Pandan, terkait kehilangan handphone pada 3 Desember 2023, di sekitar SMKN 1 Sarudik, tepatnya dilokasi pesta pernikahan di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Korban inisial PA (21) melaporkan kehilangan tas selempang warna hitam yang berisikan handphone iPhone 11 Green dan Samsung A12, serta kunci rumah, dengan total kerugian sekitar Rp 10.000.000," sebutnya, Rabu (24/1/2024).

"Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone Samsung A12 yang dimiliki oleh pelapor, dalam kepemilikan AH, adik kandung pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Kepada Polisi, AH mengaku kalau handphone yang dia pegang (Hp korban-red) diperoleh dari RAH (24), yang merupakan abang kandung AH.

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi berinisial J (Teman korban-red), dapat mengenali RAH (24), sebagai pelaku yang mengambil tas selempang milik korban pada saat resepsi pernikahan di Sarudik," ujarnya.

Tersangka berinisial RAH, merupakan warga Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, berhasil ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Tateng pada 17 Januari 2024 dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil handphone Samsung A12 dan memberikannya kepada adiknya," katanya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara tas selempang hitam yang berisi handphone iPhone 11 dan kunci, disembunyikan tersangka di semak-semak, yang ada Jalan Cr. GM. Panggabean, Kelurahan Pandan.

"Tim kemudian bergerak bersama tersangka menuju lokasi penyembunyian tas tersebut, dan ditemukan dalam keadaan kotor dan robek, tanpa handphone iPhone 11 dan kunci yang sudah hilang," ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu buah kotak handphone iPhone 11, satu unit handphone Android Samsung A12 warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam yang sudah dalam keadaan robek.

iklan peninggi badan
Tersangka RAH akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️