Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis (28/5) sekira pukul 19:30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp125.000,-.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.
"Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu", ujar Kapolres, Sabtu (30/5).
"Hasil interogasi terhadap tersangka AS, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai untuk diantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu senilai Rp450.000. Bahkan AS sudah dua kali disuruh tersangka FI untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai 20.000 rupiah", ujar Kapolres Sergai.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara", tegas Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: