Satresnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus 2 tersangka memiliki Narkoba jenis sabu-sabu dari dua tempat yang berbeda, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan, kedua tersangka bernama Rahman (34) warga simpang Kapuk, dan Arul (29) warga Tapian Dolok.
Pertama sekali personil Satresnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus Rahman di Jalan AMD. Usai meringkus tersangka, personil Satresnarkoba Polres pematang Siantar melakukan interogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu-sabu di balik dinding seng gubuk kosong.
Kemudian, personil membawa tersangka Rahman ke lokasi gubuk kosong tersebut, dan meminta agar tersangka mengambil narkotika jenis sabu yang disimpannya. Dari gubuk kosong itu, ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.40 gram.
Lalu, personil Satresnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan terhadap tersangka Rahman. Dan tersangka mengakui sabu-sabu itu didapat dari seorang tersangka bernama Arul (29) warga Tapian Dolok.
Personil kembali melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus Arul di rumahnya di Tapian Dolok. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti Sabu-sabu seberat 0,40 Gram, 1 unit HP, dan uang sebesar Rp.290.000, diamankan ke Mako Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan.