Usai berhasil mengungkap kurir narkotika jenis Sabu Sabu seberat 1 Kilogram asal Aceh, personil Polisi dari Polres Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 233 Kilogram.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2) sekira pukul 07.00 Wib, di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas pelaku bernama Rahmat Kelana (28) warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, personil mendapat informasi yang layak di percaya bahwa ada pelaku yang dicurigai akan melintas di Jalinsum Besitang-Medan, diduga membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam nomor polisi BG 124 DI," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (23/2).
Tak menunggu lama, lanjut AKBP Faisal, personil pun melihat kendaraan mobil yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil sedan itu.
"Sekitar pukul 07.00 Wib, mobil sedan masuk ke dalam sebuah Gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecmatan Wampu, Kabupaten Langkat. Kemudian personil melihat ada seorang pria yang turun dari dalam mobil tersebut dan langsung melarikan diri," tegas Faisal.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Faisal, personil Sat Res Narkoba Polres Langkat, kembali mengejar mobil sedan itu.
"Tidak lama berselang, personil menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi yang diduga sudah melarikan diri. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, di temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat kurang lebih 233 kilogram," urai Faisal.
Perwira Menengah Polisi ini juga menegaskan, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam mobil, yaitu satu buah dompet berisi SIM C atasnama Sapiiy, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Pengembangan pun terus dilakukan. Terbukti pada Senin (20/2) sekira pukul 08.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan pelaku pemilik daun ganja kering bernama Rahmat Kelana.
Saat dilakukan interogasi, Rahmat mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan masih ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, yaitu bernama Sam alias Temon, Andi alias pesek dan Riki (DPO).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata AKBP Faisal.
Kini, ratusan kilogram ganja kering dan barang bukti lainnya pun dibawa ke Polres Langkat guna pengembangan selanjutnya.