Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hadi S Siagian SH Sik dan penyidik Reskrim Unit II Ekonomi Polres Labuhanbatu Aiptu R Purba SH kepada wartawan di Polres mengatakan, bahwa sampai saat ini terkait laporan pengaduan atas nama Tengku Nadirsyah warga jalan Gajah Mada Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masih ditindak lanjuti dalam hal mendalami bukti bukti surat surat kepemilikan tanah dari Tengku Nadirsyah yang sampai saat ini belum diserahkan oleh Tengku Nadirsyah kepada Polres Labuhanbatu. “Kita telah kirimkan surat pengembangan hasil penyidikan kepada Tengku Nadirsyah dan meminta kepada Tengku Nadirsyah untuk menyerahkan bukti bukti kepemilikan surat keterangan tanah yang tertanggal 30 Djuli 1960, kemaren itu. Namun, sampai saat ini Tengku Nadirsyah belum menyerahkan surat tersebut untuk sebagai barang bukti tindak lanjut mendalami pemyidikan kami“, kata R Purba, Kamis (27/08).
Menurut penyidik Unit II Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu Aiptu R Purba, terkendalanya penyidikan terkait laporan STPL/740/VII/2012/SU/RES-LBH tertanggal 09 Juni 2012 atas nama pelapor T Nadirsyah tersebut, dikarenakan barang bukti bukti berupa surat keterangan tanah yang dilaporkan tertanggal 30 Djuli 1960 tersebut belum diserahkan oleh Tengku Nadirsyah. “Bagaimana mau kita lanjutkan, buktinya belum diserah kepada kita“, katanya.
Sebelumnya, Mapolres Kabupaten Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hadi S Siagian SH SIK telah melayangkan surat dinas Polres Labuhanbatu tertanggal 07 Agustus 2015 kepada Tengku Nadirsyah perihal pemberitahuan hasil pengembangan dan penyidikan dengan nomor : B/853.6/VIII/2015/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2015. Di dalam bunyi surat dari Polres tersebut bahwa, Sahat Rusli alias Ahok Grojokan yang terlapor tersebut, sudah berulangkali dipanggil ke Polres Labuhanbatu. Namun, Sahat Rusli alias Ahok Grojokan dimaksud tidak pernah hadir ke Polres Labuhanbatu guna diminta keterangan.
Terpisah, Tengku Nadirsyah sewaktu dimintai keterangan tentangan surat surat keterangan tanah untuk sebagai barang bukti yang diminta oleh penyidik melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Hadi S Siagian SH SIK sesuai surat dari Polres dimaksud. Tengku Nadirsyah mengatakan, bahwa surat keterangan atas tanah tersebut yang surat aslinya masih berada di Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Surat keterangan tanah tertanggal 30 Djuli 1960 yang aslinya masih berada di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dan, memang yang foto copynya yang masih kita serahkan kepada Polres“, ujar T Nadirsyah.
Sementara itu, Polres Labuhanbatu melalui penyidik (Juper) Unit II Ekonomi Reskrim telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak empat (4) orang. Salah satunya saksi adalah Tengku Fadlie Aswad warga Pekan Lama Rantauprapat. Tengku Fadlie Aswad adalah abang kandung dari Tengku Nadirsyah. Dan, juga terdapat nama Tio Hock Seng alias Aseng warga jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Labuhanbatu, sesuai dengan surat Polres Labuhanbatu dimaksud kepada Tengku Nadirsyah.
Diduga Tio Hock Seng alias Aseng yang diduga sebagai mafia tanah tersebut adalah salah satu orang yang telah mengkuasai dan diduga telah menggarap tanah pertanian ahli waris dari Tengku Nadirsyah di Desa Pare Pare Hilir, Desa Tubiran Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, selama puluhan tahun lamanya.
“Ya, sampai saat ini, Tio Hock Seng alias Aseng yang mengkuasai tanah dan lahan pertanian tersebut di Desa Pare Pare Hilir, Desa Tubiran dan Desa Pulo Bargot dengan luas ratusan hektar“, ucap Tengku M Ariefsyah adik kandung dari Tengku Nadirsyah.
Sementara itu, Tio Hock Seng alias Aseng menyebutkan, bahwa ianya (Tio Hock Seng) membeli tanah itu dari Sahat Rusli alias Ahok Grojokan. “Saya beli tanah di Desa Pare Pare Hilir, Desa Tubiran Kecamatan Marbau itu, dari Sahat Rusli atau Ahok Grojokan. Saya beli memakai kwitansi dari Ahok, masa itu“, ucap Tio Hock Seng alias Aseng pada wartawan di Padang Pasir Rantauprapat.