Polres Deli Serdang tangkap 3 pemakai Sabu dari Desa Sungai Putih
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Herda
Jumat, 21 Agu 2020 22:11
Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang laki-laki yang terdiri dari 2 pembeli dan satu orang pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Dusun IX Desa Sungai Putih kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/08/2020) kemarin.
Ketiga tersangka adalah Sugiarto (38) dan Arbianto (31), keduanya Warga Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang. Arbianto merupakan pembeli, sementara pengedar adalah Sumardi alias Ombo. Namun sayangnya, setelah satu minggu melakukan pengembangan, petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang belum mampu menangkap bandar narkoba yang menjadi pemasok barang terhadap tersangka S.
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang awalnya menangkap tersangka S (38) dan A (31). Dari mereka diperoleh barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar. Dari hasil introgasi, S mengakui sabu tersebut diperoleh dari S Alias Ombo.
Berbekal hasil introgasi tersebut, selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap S alias Ombo, dan petugas berhasil mengaman S alias Ombo di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang dan darinya ditemukan 12 paket Shabu seberat Brutto 32 gram. Selanjutnya pelaku bersama Barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut, dan sepekan berjalan, pemasok barang Sabu sabu terhadap S belum tertangkap.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Ajun Komisaris Polisi Ginanjar Fitriadi, Jumat (21/08/2020) mengatakan, "S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap namun Pemasok barang terhadap S yang berinisial SG hingga kini belum berhasil ditangkap."
Kini ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang guna proses lebih lanjut dan terancam hukuman maximal 20 tahun penjara.