Pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan belas tersangka terkait kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat lalu, (29/7).Informasi yang diterima Utamanews.com dari Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, dari 58 orang saksi yang sudah diperiksa, polisi menetapkan 19 orang yang diduga melakukan tindak pidana. Para tersangka ini terdiri dari 13 orang dewasa dan 6 usia anak.
Dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang diantaranya merupakan tersangka provokator atas kerusuhan di Tanjung Balai.
"Ada 19 LP (Laporan Polisi), yakni 8 LP pembakaran, 8 LP pengrusakan, 2 LP pencurian-penjarahan, dan 1 LP penistaan agama,” kata MP Nainggolan pada Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan bahwa untuk Meliana, perempuan yang diduga melakukan penistaan agama masih dilakukan pendalaman.
"Untuk meliana, karena masih memerlukan keterangan dari ahli bahasa, apakah kata-kata yang dia ucapkan itu termasuk penistaan atau tidak," ujar Kabid Humas.
Kerusuhan di Tanjung Balai, Sumut pada Jumat malam 29 Juli 2016, dipicu tindakan arogansi Meliana yang meminta pihak masjid mengecilkan suara azan dari pengeras suara di masjid Almakshum yang berada di Jalan Karya.
Kejadian ini, yang penyelesaiannya sedang berproses, diprovokasi oleh “tangan-tangan tak nampak di media sosial (facebook)” sehingga pada hampir tengah malam, ribuan massa turun ke jalan dan melakukan aksi pembakaran tempat ibadah agama Budha di kota Tanjung Balai.