Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), memciduk seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, dari dalam rumah tersangka, Senin (25/9/2023), sekitar Jam 18:30 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial MTM (38), warga Jalan FL. Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten 'Sahata Saholoan' sebagai terduga bandar sabu-sabu.
"Penangkapan MTM, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba. Dari kabar tersebut, personil memperoleh laporan bahwa diruma pelaku sering transaksi narkoba," ujar Kompol H Gurning, Rabu (27/9/2023).
Kata Kasi Humas Polres Tapteng, mengetahui kabar tersebut, AKP Juli Purwono selaku kasat Resnarkoba memperintahkan personilnya untuk menggali kebenaran informasi tersebut.
Lanjut Gurning sesampainya di lokasi, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melihat terduga sedang didalam rumahnya. Tidak menunggu waktu lama, pihak Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Tanpa ragu, Satreskoba Polres Tapteng mengamankan MTM, dan langsung dilakukan penggeledahan badan maupun lokasi penangkapan. Ditemukan satu buah kotak rokok berisi satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dan 34 paket kecil sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah MTM," sebut Kasi Humas.
Pemilik barang haram dengan total seberat bruto 9,70 gram itu, mengaku jika sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria.
"MTM menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya, dan dia sering bertransaksi dengan orang yang membeli barang tersebut darinya. Sabu-sabu itu dia dapat dari seorang laki-laki dengan inisial HN," ucap Gurning.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengejar HN juga orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dari keterangan MTM, Satreskoba Polres Tapteng kemudian melakukan pengembangan dan memburu HN, namun HN belum diketemukan. Dan kami akan tetap memburunya dan juga pelaku lainnya yang berkaitan dengan Narkoba. Karena sudah menjadi komitmen bahwa Narkoba musuh bersama dan kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," jelas Kompol H Gurning menirukan perkataan orang nomor satu di Polres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng bersama barang bukti guna proses sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.