Tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai, melakukan pengungkapan besar kasus narkotika dari dalam sebuah mobil pada Minggu (25/2).
Informasi yang diperoleh awak media, dari dalam mobil milik pengedar berinisial HA itu, tim menyita berhasil mengamankan barang bukti 15 kilogram sabu sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Kemudian pada Jumat (1/3) Polda Riau mengamankan koordinator becak darat berinisial HA bersama tersangka lainnya, inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku tersebut mengaku untuk menjemput barang atas perintah oleh salah seorang napi di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Parlindungan Siregar, membenarkan soal pengungkapan tersebut.
"Minggu kemarin sudah datang ke tempat kita untuk kordinasi dengan Polda Riau, dan sudah kerjasama terkait pengungkapan," ujar Parlindungan, Rabu (6/3).
Parlindungan juga menyebutkan, Polda Riau sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik si narapidana dan internal Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
"Sudah di-BAP, dan sudah kita lakukan langkah langkah antisipasi penggeledahan," tegasnya.
Disinggung soal nama narapidana tersebut, Parlindungan terkesan enggan membeberkannya.
"Maaf, jangan dulu. Masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Pihak Polda Riau," tutup Parlindungan Siregar.