Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 (Lima Puluh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.
Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey SH MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno SH MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain SH, Kakumdam I/BB Kolonel Chk. Muhammad Irham Djannatung, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH MH, Asintel I Made Sudarmawan SH MH, Aspidsus Anton Delianto SH MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, dalam kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/10).
Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas yang dimaksud adalah Ir. GZA, MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) serta dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Untuk Ir. GZA yang merupakan mantan Direktur PT PSU, serta MBA, sudah ditahan lebih awal, tepatnya pada Rabu (4/10) lalu di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan, tepatnya sejak 4 Oktober sampai 23 Oktober 2023.
"Dua tersangka lainnya, yaitu FMB juga ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, yaitu sejak 9 Oktober, dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," ungkap Kajati Sumut, Idianto SH MH.
Kajati Sumut juga menyampaikan, adapun kronologis tersebut bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dimana mantan Dirut PT. PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf. SHT, dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atasnama FMB, mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT. PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT. PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp. 17.500/m3 = Rp. 52.151.610.000, dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp. 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT. PSU mengalami kerugian Rp. 50.441.613.822," paparnya.
Untuk ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, lanjut Idianto, karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.