Pengedar daun Ganja di tangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah, saat berada di Rumah Sakit Pandan, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (7/9/2023) malam.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH melalui Kasi Humas, Kompol H Gurning, membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan JS berawal adanya informasi akan ada transaksi ganja di lokasi RSUD Pandan, dan warga juga menyebutkan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku pengedar ganja. Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono memperintahakan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran info itu.
"Setibanya dilokasi, Personil Resnarkoba berhasil melakukan penyelidikan dan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan, sepertinya sedang menunggu seseorang," ujar Kompol H Gurning, Jumat (8/9/2023).
Setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut, personil Polres Tapteng langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku.
"Ketika di interogasi, JS mengaku sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut. Dan setelah diamankan, Personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik bening yang berisikan 39 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat," jelas Kasi Humas Polres Tapteng.
Bukan hanya itu saja, pihak Resnarkoba Polres Tapteng juga menemukan sepuluh ampul ganja yang sempat dibuang oleh pelaku.
"Personil juga menemukan satu buah plastik bening berisikan 10 ampul ganja kering yang di balut kertas berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga di dalam RSUD Pandan oleh JS ketika melihat personil yang mendekatinya," beber Gurning.
JS mengaku daun ganja dengan berat Brutto 57,98 gram tersebut, ia dapat dari seorang pria di Kota Sibolga.
"JS saat diinterogasi mengaku Ganja yang disita petugas merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki di Ketapang Kota Sibolga. Namun JS hanya mengenali wajah dan tidak mengetahui nama penjual daun ganja kepadanya. Dan personil langsung melakukan pencarian namun tidak di temukan," Sebut Gurning menambahkan perkataan Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.