Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara menanti Joko M, pelaku pembunuh Fonda Harianingsih (50) yang berhasil diamankan Polrestabes Medan di Kota Binjai, beberapa hari lalu.
Bahkan, pelaku pembunuh wanita penjual es yang ditemukan bersimbah darah dengan 21 luka tusukan di dalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut, karena mencoba melawan saat akan diamankan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap, sebab korban melawan saat HPnya dirampas.
Takut aksi kejahatannya diketahui, korban pun akhirnya langsung dihabisi oleh pelaku saat itu juga.
"Saya terpaksa menghabisi nyawa korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat HP miliknya saya ambil, makanya langsung saya habisi dia. Saya juga sama sekali tidak mengenal dengan korban," kata Joko M, Rabu (21/6) saat dikonfirmasi awak media di Mapolrestabes Medan terkait alasannya membunuh korban.
Diceritakan Joko, pisau yang digunakan olehnya untuk membunuh korban memang sebelumnya sudah dibawanya dan pisau itu diambil di warung saat dirinya berjalan di sekitar Binjai.
Usai membunuh korban, lanjut Joko, dirinya pun langsung meninggalkan korban di dalam mobil. Selanjutnya, ia naik becak motor dan membeli baju di toko.
"Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah," ungkapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melakukan melawan," ujar Valentino Alfa Tatareda, seraya menambahkan, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial IK, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.