Kamis, 21 Mei 2026
Pelaku Penganiayaan Marbot Diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 15 Okt 2020 12:15
Pelaku Penganiayaan Marbot Diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia
Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap Pelaku Penganiayaan Marbot (Penjaga Mushola) yang sempat viral di Media Sosial, kejadian itu di jalan Klambir V, Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta Medan kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Usman Nasution SH mengatakan, kejadian berawal ketika korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai.
Akibat perbuatan korban tersebut, Pelaku AR alias TMS (39) mendatangi Korban dengan membawa sebuah Linggis dan merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban dan sempat terjadi adu mulut antara Korban dengan Pelaku.


Atas perkataan korban terhadap pelaku, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali, saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya, atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

"Berbekal laporan korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut", kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10/2020).

Kegigihan berbuah manis, berkat informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 13.30 wib hari Sabtu (10/10/2020), pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta, dan saat dilakukan interogasi di TKP, Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Ya, kami ada mengamankan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17/09/2020 sekira pukul 18.00 wib di jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta, dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut 1(satu) buah linggis, yang mana Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan Penganiayaan tersebut, atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat Kami amankan, dan kepada Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," tandas Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Usman Nasution SH.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later