Informasi dihimpun, pelaksanaan kegiatan Razia dipimpin oleh Padal III IPTU H. Pasaribu (Ka SPKT Polres Tanjungbalai) diikuti oleh Personil Polres Tanjungbalai sebanyak 10 Orang, berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021.
"Adapun sasaran razia, antara lain, hotel Asahan Jln. Gereja Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai, dan hotel Hayani Jln. Ahmad Yani Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai", ujar IPTU H. Pasaribu, Kamis (22/4).
Dijelaskannya, dari pelaksanaan razia ditemukan pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar Hotel Hayani, yakni AMZ, seorang PNS berusia 37 tahun dan pasangannya, D. Br S., 28 tahun.
"Selanjutnya pasangan yang terjaring Razia dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.