Paparkan Penangkapan 55 Kg Sabu, Kapoldasu: Orang Tua, Jadilah Polisi Di Rumah Untuk Anakmu
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Senin, 20 Jul 2020 23:00
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) memimpin press release pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 Kg oleh Polrestabes Medan, bertempat di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (20/7/2020).
Dalam kesempatan ini hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kapolsek Sunggal, Kapolsek Medan Baru, Kapolsek Patumbak dan PJU Polrestabes Medan.
Dalam press release ini Kapolda sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh - Medan - Surabaya dan Aceh -Medan - Pekanbaru.
"Dari jaringan Aceh - Medan - Surabaya jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 40 Kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan - Pekanbaru jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 15 kg", jelas Irjen Martuani Sormin.
Adapun jumlah tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka, dimana 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan diringkus.
Selain itu Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka. Turut pula diamankan barang bukti sebanyak 27 HP, jam tangan, uang sebanyak Rp16.000.000.
Kapolda Sumut dalam press release menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan menyampaikan kepada polisi apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkoba di wilayah Sumut. "Orang tua, jadilah polisi di rumah untuk anakmu", pinta Kapolda.