Informasi dihimpun, rumah dan lahan dengan ukuran 21 x 55 Meter persegi tersebut merupakan objek sengketa antara St. Muller Silaban dan St. Parsaoran Silaban (Jemaat gereja GKPI Silaban Margu) melawan St. Esri Maria Sihombing (Almarhum) dan St. Erika br Sigalingging.
Perkara tersebut dimenangkan oleh St. Muller Silaban cs, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 11 Juli 2011 Nomor 175/PDT/2011/PT.MDN. Isi putusan antara lain menerima permohonan banding dari tergugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 8 Februari 2011 Nomor: 25/PDT.G/2010/PN.TRT, yang dimohonkan banding tersebut, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditetapkan.
Pengadilan menetapkan bahwa rumah dan lahan itu diperuntukkan sebagai aset gereja GKPI Silaban Margu.

Amatan UTAMANEWS, jemaat gereja GKPI Silaban Margu ikut serta melakukan eksekusi dengan menggunakan alat berupa palu, linggis dan alat lainnya. Tampak juga pelaksanaan eksekusi dikawal oleh personil Polres Humbahas dan aparat pemerintahan setempat.