Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, resmi melaporkan pelaku pelecehan seksual anak berusia 12 tahun bernisial NH yang tengah hamil delapan bulan ke Polres Langkat.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/1).
"Ya, hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban yang tak lain menurut pengakuan korban yaitu abang kandungnya," ujar Ernis.
Lanjut Ernis, saat ini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami NH ke Polres Langkat. Begitupun ia mengaku bersyukur karena saat ini kondisi kesehatan dan kehamilan NH dalam keadaan baik.
"Kondisi kesehatan dan kandungannya tidak ada masalah sesuai hasil USG. Tapi ini kita pantau sampai korban melahirkan," ujar Ernis.
Koordinator P2TP2A Langkat ini menambahkan, usia kandungan NH jika dihitung perminggunya sudah masuk 36 Minggu.
"Taksiran paling tinggal dua minggu lagi melahirkan. Dan yang harus diselamatkan ini dua anak. Mamaknya juga anak, anaknya juga anak," ujar Ernis.
Sementara itu Kanit PPA Polres Langkat, Aipda Ninit membenarkan atas laporan tersebut.
Setelah laporan ini diterima, Ninit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami NH anak yang masih berusia 12 tahun yang merupakan warga Kabupaten Langkat.
Pasalnya, di usia yang masih muda dan seharusnya ia bermain dengan anak seusianya, mempunyai masa depan yang cerah, harus kandas karena NH telah mengandung bayi yang saat ini tengah masuk usia kandungan delapan bulan.
NH merupakan korban pelecehan seksual yang disebut sebut atau diduga dilakukan oleh abang kandungnya sendiri.
Keadaan NH yang tengah hamil delapan bulan ini pun sebelumnya diviralkan melalui video yang diunggah oleh salahsatu akun TikTok bernama @hennyzegamakcuteola.