Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito
Senin, 11 Des 2023 18:11
Puspen TNI
Persidangan Praka RM dkk di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (6/11/2023).
Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, divonis penjara seumur hidup. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyatakan, "Memidana para terdakwa dengan pidana, satu, terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup" dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Praka Riswandi Manik juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dua anggota TNI lain yang terlibat, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, juga dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Rudy menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan bersama-sama. Dakwaan kesatu primer mengacu pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sementara dakwaan penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Imam Masykur, pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan, diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Jasad Imam ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat, setelah dibuang oleh para pelaku.