Ketua KPU Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) MSS (48) dilaporkan telah berbuat asusila terhadap Anggota KPU Paluta MH (38). Akibatnya, Ketua dan seluruh Anggota KPU Paluta beserta Sekretaris dipanggil KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Kasubbag SDM Sekretariat KPU Sumut Gembira Bakti Lubis membenarkan laporan ini. Bakti menyebutkan, pemanggilan terhadap seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Paluta merupakan tindaklanjut surat KPU Paluta kepada KPU Sumut Tanggal 3 Maret 2014.
"Surat KPU Paluta itu merupakan tindaklanjut terhadap surat dari Syahrum (42), suami MH," kata Gembira Bakti di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (12/3/2014).
Dikatakannya, dalam surat yang disampaikan ke KPU Sumut, Syahrum menyatakan keberatan atas tindakan atau perlakuan pelecehan seksual dan rayuan yang dilakukan MSS, Ketua KPU Paluta.
"Rekaman rayuannya saya simpan bilamana nanti diperlukan," kata Syahrum dalam pernyataan tertulisnya itu.
Atas dasar itulah, kata Bakti, mereka melakukan pemanggilan terhadap MSS dan MH, serta tiga komisioner lain dan Sekretaris KPU Paluta untuk diklarifikasi pada Rabu (12/2/2014). Tentang kemungkinan setelah klarifikasi ini, Bakti enggan berspekulasi.
"Apakah masuk ke ranah hukum atau sanksi, itu keputusan komisioner lewat rapat pleno," jelasnya.
Anggota KPU Sumut Yulhasni juga belum mau memastikan bagaimana kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada MSS. "Inilah mau diklarifikasi dulu," singkatnya. (BS)